Ganti Meteran Pelanggan

Meter air pelanggan PDAM Kota Malang sekitar 20.000 (dua puluh ribu) telah memasuki usia yang tidak muda lagi, yaitu kurang lebih sekitar empat tahun. Sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri bahwa PDAM berkewajiban mengganti meter air milik pelanggan secara bertahap untuk menjaga kestabilan dan keakuratan meter air. Hal ini dibenarkan oleh Direksi PDAM Kota Malang yang diwakili oleh Direktur Teknik yaitu Bapak Ir. Teguh Cahyono, MAB, bahwa PDAM harus menjaga akurasi meter air pelanggan yang diprogramkan oleh PDAM Kota Malang pada tahun ini sekitar 20% dari jumlah pelanggan yang dimiliki oleh PDAM Kota Malang sebanyak 100.000 (seratus ribu) pelanggan.

Pelanggan PDAM yang akan diganti meter airnya akan menerima meter air dengan tipe C yang tentunya memiliki meter akurasi paling tinggi, agar nantinya konsumen/ pelanggan PDAM tidak akan dirugikan. Adapun petugas PDAM Kota Malang yang akan mengganti meter air ke rumah-rumah pelanggan tentu  harus memiliki/ memakai kartu identitas yang jelas beserta surat tugas resmi dari PDAM Kota Malang. Apabila terdapat orang tidak dikenal dan mengaku sebagai petugas PDAM Kota Malang yang tidak memiliki ketentuan tersebut hendaknya pelanggan menolak dan menghubungi kantor PDAM Kota Malang untuk konfirmasi lebih lanjut.

Tidak dipungkiri bahwa terdapat meter air pelanggan yang telah berumur lebih dari lima tahun yang saat ini menjadi perhatian utama dari PDAM Kota Malang untuk segera mengganti meter air milik pelanggan tersebut secara bertahap. Penggantian meter air terhadap pelanggan ini tidak dipungut biaya.